MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Melakukan Perubahan UU Pemilu

Politik Berita

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Melakukan Perubahan UU Pemilu
PEMILUMKPRESIDEN
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0. Pemerintah menyatakan siap melakukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu jika diperlukan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra ."Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat ."Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," bebernya.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia. MAHKAMAH Konstitusi menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PEMILU MK PRESIDEN UU PEMILU GOVERNMENT

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Dorong Revisi UU PemiluMK Hapus Presidential Threshold, Dorong Revisi UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. MK meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden tetap proporsional.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Revisi UU Pemilu DiperlukanMK Hapus Presidential Threshold, Revisi UU Pemilu DiperlukanPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen memicu reaksi dari berbagai pihak. Ketua DPP PDI Perjuangan, Jazilul, menyatakan putusan ini akan berdampak pada revisi UU Pemilu. Sementara itu, Said Abdullah dari PDIP dan Viva Yoga Mauladi dari PAN menghormati putusan MK tersebut.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold pada UU PemiluMK Hapus Presidential Threshold pada UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:28:31