MK Hapus Presidential Threshold, Dorong Revisi UU Pemilu

Politik Berita

MK Hapus Presidential Threshold, Dorong Revisi UU Pemilu
MKPresidential ThresholdRevisi UU Pemilu
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 83%

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. MK meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden tetap proporsional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan tersebut, MK juga meminta pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres mendatang tetap dengan jumlah yang proporsional.

'Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,' kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang putusan uji materil terkait di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Saldi memastikan MK akan memberi pedoman terhadap pembentuk undang-undang, yaitu satu, partai politik yang berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah mereka yang sah menjadi peserta pemilu. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 'Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,' jelas Saldi. Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu Calon Presiden Partai Politik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru untuk DemokrasiMK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru untuk DemokrasiMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan ini disambut positif oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang menyebutnya sebagai kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Ini Kado Tahun Baru untuk DemokrasiMK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Ini Kado Tahun Baru untuk DemokrasiKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut positif oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly menyebut keputusan ini sebagai kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential ThresholdMK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:17:42