MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU Pemilu

Politik Berita

MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU Pemilu
MKKonstitusiPresidential Threshold
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.sebelumnya yang menyatakan ketentuan tersebut konstitusional.

Saldi mengatakan, MK juga mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia dalam memutus perkara. Hasilnya, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilihan presiden hanya terdapat dua pasangan calon. Padahal, pengalaman menunjukkan, kontestasi yang diikuti dua pasangan membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan kebinekaan Indonesia.

”Terlebih secara faktual, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi MK untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden UUD NRI 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden kedua , jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan...

yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.sebelumnya yang menyatakan ketentuan tersebut konstitusional.

Saldi mengatakan, MK juga mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia dalam memutus perkara. Hasilnya, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilihan presiden hanya terdapat dua pasangan calon. Padahal, pengalaman menunjukkan, kontestasi yang diikuti dua pasangan membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan kebinekaan Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

MK Konstitusi Presidential Threshold Pemilu Partai Politik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-UndangGus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-UndangRupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Evaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangEvaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangSama seperti pemerintah, Komisi II DPR ingin mengevaluasi gelaran pemilu dan pilkada tahun ini sebelum merevisi aturan main terkait kepemiluan.
Baca lebih lajut »

MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalMK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »

Bawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuanBawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuanBawaslu RI mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat menguatkan aturan kuota ...
Baca lebih lajut »

JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJPNN.com : Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:46:35