MK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Ini Kado Tahun Baru untuk Demokrasi

Politik Berita

MK Hapus Presidential Threshold, Jimly Asshiddiqie: Ini Kado Tahun Baru untuk Demokrasi
MKPresidential ThresholdJimly Asshiddiqie
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 53%

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut positif oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly menyebut keputusan ini sebagai kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau presidential threshold disambut positif Jimly Asshiddiqie . Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut. 'Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang,' tulisnya dalam akun X @JimlyAs seperti dikutip Suara.

com, Kamis (2/1/2025). Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Baca Juga: Menang Pilkada Jakarta Bisa untuk Modal Nyapres? Begini Kata Pakar Komunikasi Politik 'Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,' sambungnya. Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 'Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,' katanya. Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. 'Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia. Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Ngide Penundaan Pilpres, Bahlil Ngaku Jokowi... Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditolerans

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

MK Presidential Threshold Jimly Asshiddiqie Demokrasi Pemilu

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jimly Asshiddiqie Sarankan MK Jadi Solusi Dalam Perselisihan Pilkada 2024Jimly Asshiddiqie Sarankan MK Jadi Solusi Dalam Perselisihan Pilkada 2024Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan MK untuk tidak hanya memutuskan selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada 2024, tetapi juga menjadi solusi bagi para pendukung kalah.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential ThresholdMK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:26:46