MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-Cawapres

Politik Berita

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-Cawapres
MKPresidential ThresholdPemilu
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 74%

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. MK menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR. MK juga menilai adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

MK Presidential Threshold Pemilu Partai Politik Calon Presiden

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential ThresholdMK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »

PAN dukung 'presidential threshold' nol persenPAN dukung 'presidential threshold' nol persenWakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut partainya mendukung agar ambang batas presiden (presidential threshold) diturunkan ...
Baca lebih lajut »

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis Pasca Hukuman 6,5 Tahun PenjaraSandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis Pasca Hukuman 6,5 Tahun PenjaraSandra Dewi menghapus semua foto pernikahannya dengan Harvey Moeis dari akun Instagramnya. Hal ini terjadi setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »

Segera Diputus MK, Apakah 'Presidential Threshold' Akan Dihapus?Segera Diputus MK, Apakah 'Presidential Threshold' Akan Dihapus?Pengujian norma tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sudah diuji hingga 32 kali. MK akan memutus pengujian hal yang sama Kamis depan
Baca lebih lajut »

MK Uji Konstitusionalitas Presidential ThresholdMK Uji Konstitusionalitas Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara terkait uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. Para pemohon meminta MK menghapus syarat ambang batas, menilai hal ini membatasi pilihan pemilih dan merugikan moralitas demokrasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:17:39