MK Hapus Presidential Threshold

Politik Berita

MK Hapus Presidential Threshold
MKPresidential ThresholdAmbang Batas
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 83%

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mempelajari putusan MK ini terlebih dahulu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu terhadap putusan MK tersebut. 'Kita akan pelajari dulu. Saya akan baca ya hasil putusannya.

Ini kan baru tahu dari media,' kata dia usai kunjungan ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Jumat (3/1/2025). Menurut Tito, dia tak bisa asal respons, mengingat akan ada rapat internal membahas hal ini. 'Saya akan baca, rapat dengan internal Kemendagri, lalu rapat dengan pemerintah, apa sikapnya, kita baca dulu,' ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 'Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,' tegas Suhartoyo. Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterim

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

MK Presidential Threshold Ambang Batas Pencalonan Presiden Politik Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini berdampak pada penggunaan fasilitas dan kewenangan jabatan oleh kepala daerah petahana selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas 20 persen untuk calon presiden, yang dianggap sebagai langkah progresif dalam era kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Keputusan ini mendorong revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Sementara itu, terjadi beberapa peristiwa lain termasuk penembakan bos rental mobil, pertemuan Anies Baswedan dengan Ahok, dan penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPRD Depok.
Baca lebih lajut »

DPR dan Pemerintah Akan Bentuk Norma Baru Setelah Putusan MK Hapus Presidential ThresholdDPR dan Pemerintah Akan Bentuk Norma Baru Setelah Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan pembentukan norma baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK ini dianggap sebagai babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya DemokrasiMK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya DemokrasiMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Melakukan Perubahan UU PemiluMK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Melakukan Perubahan UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0. Pemerintah menyatakan siap melakukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu jika diperlukan.
Baca lebih lajut »

Jokowi Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdJokowi Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPresiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jokowi berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:34:35