Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jokowi berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.
Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). ANTARA/Aris Wasita presidential threshold 'Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),' katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat. Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden () pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik
Jokowi MK Presidential Threshold Election Law
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »
NasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenDPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang UU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan partai akan mempersiapkan kader terbaik untuk Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas PresidenWakil Ketua Partai Demokrat, Saldi Isra, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menegaskan bahwa Demokrat selalu menghormati putusan MK dan meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat: Kita Selalu Hormati Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengaturan presidential threshold harus dihapus. Putusan ini berarti ambang batas pencalonan presiden menjadi 0. Partai Demokrat menyatakan akan selalu menghormati putusan MK ini.
Baca lebih lajut »