The Constitutional Court (MK) has abolished the presidential threshold, a requirement that presidential and vice-presidential candidates needed to secure at least 20% of the national vote to be eligible. The landmark decision was made on January 2, 2024, following a petition filed by four law students from UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengumumkan keputusan bersejarah itu pada Kamis, 2 Januari 2024. Keputusan berpangkal dari permohonan gugatan yang diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurutnya, para mahasiswa yang mengajukan gugatan itu tidak memiliki motif politik. Inisiatif permohonan judicial review disebutkannya datang karena mahasiswa merasa aturan soal presidential threshold itu perlu dikritisi. Gugun membedakan dengan gugatan yang datang di partai politik yang tidak lolos presidential threshold.
CONSTITUTIONAL COURT PRESIDENTIAL THRESHOLD JUDICIAL REVIEW ELECTIONS INDONESIA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »