The Constitutional Court (MK) of Indonesia has ruled to eliminate the presidential threshold of 20 percent of seats in the DPR (House of Representatives) required for presidential candidacy. This decision was made in the final hearing of case number 62/PUU-XXII/2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis . MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024.
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis . MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt
CONSTITUTIONAL COURT INDONESIA PRESIDENTIAL THRESHOLD ELECTION LAW POLITICS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017). Putusan ini beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »