Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alasan kedua hakim itu memiliki pendapat berbeda ialah para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sehingga permohonan dinilai seharusnya tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan.
Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.'Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,' ujarnya. MK resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentangMK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 'Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,' katanya. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.'Dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,' kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Pasalnya, setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyangkut syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diuji sebanyak 27 kali oleh MK, akhirnya MK mengabulkan dan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 194
MK Presidential Threshold UUD 1945 Pemilu Pencalonan Presiden
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »
222 Kata Berakhiran Ik dalam Bahasa IndonesiaArtikel ini menyajikan 222 kata yang berakhiran ik dalam Bahasa Indonesia dan dikelompokkan berdasarkan huruf awal untuk memudahkan pemahaman dan penggunaan.
Baca lebih lajut »
MK Declares Article 222 of Election Law UnconstitutionalThe Constitutional Court (MK) has declared Article 222 of the Election Law unconstitutional, stating that it contradicts the 1945 Indonesian Constitution and lacks binding legal force. The court's ruling, based on a petition filed by Enika Maya Oktavia, emphasizes the principle of equality in law and governance, the right to collective self-representation, and fair legal certainty.
Baca lebih lajut »
MK Declares Article 222 Election Law UnconstitutionalThe Constitutional Court (MK) of Indonesia has declared Article 222 of the Election Law unconstitutional. This article previously stipulated that political parties needed a certain percentage of seats in the House of Representatives or a certain amount of national votes to nominate presidential and vice presidential candidates.
Baca lebih lajut »
Harta Taipan Terkaya Dunia Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 222 Ribu TriliunKekayaan yang dimiliki para miliarder dunia meningkat sekitar 17% dalam setahun terakhir, menurut laporan UBS Billionaire Ambitions Report 2024.
Baca lebih lajut »
Petisi Copot Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden Tembus 222 Ribu Tanda TanganPetisi pencopotan Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan masif setelah video viral menghina pedagang es teh viral di media sosial.
Baca lebih lajut »