The Constitutional Court (MK) has declared Article 222 of the Election Law unconstitutional, stating that it contradicts the 1945 Indonesian Constitution and lacks binding legal force. The court's ruling, based on a petition filed by Enika Maya Oktavia, emphasizes the principle of equality in law and governance, the right to collective self-representation, and fair legal certainty.
Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Saldi Isra menyatakan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hakim Saldi Isra menyatakan seluruh dalil para Pemohon beralasan menurut hukum. Putusan ini menegaskan beberapa hal: 1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; 2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional; 3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih; 4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan 5
CONSTITUTIONAL COURT ELECTION LAW ARTICLE 222 ELECTION INDONESIA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harta Taipan Terkaya Dunia Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 222 Ribu TriliunKekayaan yang dimiliki para miliarder dunia meningkat sekitar 17% dalam setahun terakhir, menurut laporan UBS Billionaire Ambitions Report 2024.
Baca lebih lajut »
Petisi Copot Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden Tembus 222 Ribu Tanda TanganPetisi pencopotan Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan masif setelah video viral menghina pedagang es teh viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
222 Kata Berakhiran Ik dalam Bahasa IndonesiaArtikel ini menyajikan 222 kata yang berakhiran ik dalam Bahasa Indonesia dan dikelompokkan berdasarkan huruf awal untuk memudahkan pemahaman dan penggunaan.
Baca lebih lajut »
Pengertian Wajah KusamThis article explains what a dull complexion is, its causes, and how to address it. It defines a dull complexion as a condition where the skin appears lifeless, pale, and lacking its natural radiance. The article highlights the buildup of dead skin cells as a major contributing factor. It delves into both internal and external causes, including aging, dehydration, hormonal imbalances, UV exposure, pollution, unhealthy lifestyle choices, and improper skincare. The article emphasizes the importance of understanding the signs of a dull complexion and taking steps to maintain healthy, radiant skin.
Baca lebih lajut »
Presiden Korsel Umumkan 'Martial Law' atau Darurat Militer, Apa Itu?Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol mendadak mengumumkan martial law atau darurat militer pada Selasa (2/12/2024) malam. Apa itu?
Baca lebih lajut »
Anindya Bakrie Sebut Investor Percaya Prabowo Subianto Bakal Tegakkan Rule of LawAnindya menilai dengan rule of law, uang para investor akan aman bila ditempatkan di Indonesia.
Baca lebih lajut »