The Constitutional Court (MK) has ruled that the presidential election threshold set in the 2017 Election Law is unconstitutional. The court argues that the threshold, which requires presidential candidates to be nominated by parties or coalitions with at least 20% of the DPR seats or 25% of the national valid votes in the previous legislative election, violates the political rights and sovereignty of the people as guaranteed by the 1945 Constitution.
pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut MK aturan ini inkonstitusi karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945. Putusan ini disampaikan MK pada Kamis (2/1) setelah mengadili empat perkara terkait uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum.
Pada intinya, pasal itu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Uji materi telah dilakukan berulang kali untuk pasal ini. Sebelum mengadili empat perkara terakhir, MK telah menangani 32 perkara serupa. Hasilnya, 24 perkara tidak dapat diterima, enam ditolak, dan dua ditarik kembali.'Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,' ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (2/1), mengutip, berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan pasal 6A, ayat 2, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.' Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati bahwa pemilu presiden selama ini didominasi calon-calon yang diusung partai politik tertentu.yang ada dinilai cenderung hanya menghasilkan dua pasangan calon di tiap pemilu presiden, yang bisa membuat masyarakat dengan mudahnya terjebak dalam polarisasi. Jika aturan itu dibiarkan, MK khawatir ujung-ujungnya hanya akan ada satu pasangan calon di pemilu presiden. Apalagi, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah tampak kian marak dari waktu ke waktu.Di sisi lain, MK pun menilai jumlah calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pemilu langsung oleh rakya
Constitutional Court Presidential Threshold Election Law Political Rights Sovereignty
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Declares Presidential Candidate Threshold unconstitutionalThe Constitutional Court (MK) of Indonesia declared the 20% parliamentary seat or 25% national vote threshold for presidential candidate nominations unconstitutional. This decision marks a significant shift from previous rulings where similar challenges were rejected.
Baca lebih lajut »
MK Declares Presidential Threshold ConstitutionalThe Constitutional Court (MK) has declared the 20 percent parliamentary seat or 25 percent national vote threshold for presidential candidates unconstitutional. This landmark decision overturns previous rulings by the MK, which had upheld the threshold for 32 previous challenges.
Baca lebih lajut »
MK Declares Ambang Batas Presidential Nomination Threshold UnconstitutionalThe Constitutional Court (MK) declared the threshold for presidential nomination, set at 20% of DPR seats or 25% of national valid votes in the previous election, unconstitutional. This reverses previous rulings by the MK which upheld the threshold. The court argued that the threshold violated the political rights and sovereignty of the people, and contradicted morality, rationality, and fairness.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold: Babak Baru bagi DemokrasiMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden untuk bertarung di Pilpres. Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu. MK menilai ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan merampas hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20 PersenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca lebih lajut »