MK Declares Ambang Batas Presidential Nomination Threshold Unconstitutional

Politics Berita

MK Declares Ambang Batas Presidential Nomination Threshold Unconstitutional
Constitutional CourtPresidential NominationThreshold
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

The Constitutional Court (MK) declared the threshold for presidential nomination, set at 20% of DPR seats or 25% of national valid votes in the previous election, unconstitutional. This reverses previous rulings by the MK which upheld the threshold. The court argued that the threshold violated the political rights and sovereignty of the people, and contradicted morality, rationality, and fairness.

dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Padahal, sebelumnya, MK tidak mengabulkan 32 perkara pengujian konstitusionalitas pasal ambang batas pencalonan presiden.

Dalam sidang kali ini, MK menyatakan syarat partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR dan atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden inskonstitusional. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 222 Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.Sejak diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, syarat ambang batas minimal kepemilikan 20 persen kursi DPR atau raihan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK. Sebelumnya, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus ataupun mengurangi angkaPada perkara uji materi yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Februari 2022, misalnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedudukan hukum ataupemohon menjadi pertimbangan. MK berpandangan, karena subyek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan capres dan wapres adalah parpol/gabungan parpol, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitaskala itu. Permohonan uji materi di antaranya diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung; dan perorangan warga negara, seperti Gatot Nurmanty

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Constitutional Court Presidential Nomination Threshold Unconstitutional Politics

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Waketum PAN Membeberkan Alasan Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol PersenWaketum PAN Membeberkan Alasan Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol PersenJPNN.com : Waketum PAN Eddy Soeparno membeberkan alasan setuju ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rencanakan Turunkan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Rencanakan Turunkan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Indonesia berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menuai perdebatan karena dinilai bisa memberatkan UKM.
Baca lebih lajut »

Penurunan Ambang Batas PKP Menuai PerdebatanPenurunan Ambang Batas PKP Menuai PerdebatanKompas melaporkan rencana pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Meskipun dapat meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini menuai perdebatan karena dinilai bisa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca lebih lajut »

Perubahan Ambang Batas PKP dan Persiapan Perjalanan NatalPerubahan Ambang Batas PKP dan Persiapan Perjalanan NatalBerita Kompas membahas rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang menuai pro dan kontra serta pentingnya persiapan kendaraan untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rencanakan Penurunan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Rencanakan Penurunan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Indonesia berencana untuk menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Baca lebih lajut »

Rencana Penurunan Ambang Batas Pajak bagi Pengusaha Menuai PerdebatanRencana Penurunan Ambang Batas Pajak bagi Pengusaha Menuai PerdebatanPemerintah Indonesia berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun. Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Meski berpotensi meningkatkan penerimaan negara, wacana ini menuai perdebatan karena dapat memberatkan UKM. Banyak pelaku UKM yang sebelumnya bebas pajak akan terkena dampaknya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:59:06