Pemerintah Rencanakan Penurunan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak

Ekonomi Berita

Pemerintah Rencanakan Penurunan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak
PAJAKUKMOECD
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 70%

Pemerintah Indonesia berencana untuk menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah yang selama ini bebas dari kewajiban pajak harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara sedang lesu.

pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara, pertimbangannya karena masalah keadilan pajak dan perluasan(basis pajak). Pembahasannya sedang kami lakukan. Rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses masuk menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi dari sejumlah lembaga ekonomi internasional lain, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia untuk menambah jumlah pelaku usaha dalam sistem pajak.Pedagang warung tegal (warteg) melayani pembeli saat jam makan siang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berharap kebijakan hapus tagih kredit dapat benar-benar menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susiwijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PAJAK UKM OECD KEUANGAN Perpajakan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Rencanakan Turunkan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Rencanakan Turunkan Ambang Batas Pengusaha Kena PajakPemerintah Indonesia berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menuai perdebatan karena dinilai bisa memberatkan UKM.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Libur NataruPemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Libur NataruPemerintah Indonesia berencana menurunkan harga tiket pesawat domestik sekitar 10 persen menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berlibur dan juga untuk mendorong sektor ekonomi kreatif.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rencanakan Penurunan Threshold PPh Final UMKMPemerintah Rencanakan Penurunan Threshold PPh Final UMKMPemerintah Indonesia berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan final. Rencana ini didasari rekomendasi OECD dan masih dalam tahap kajian.
Baca lebih lajut »

Penurunan Ambang Batas PKP Menuai PerdebatanPenurunan Ambang Batas PKP Menuai PerdebatanKompas melaporkan rencana pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Meskipun dapat meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini menuai perdebatan karena dinilai bisa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rencanakan Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% Mulai Tahun 2025Pemerintah Rencanakan Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% Mulai Tahun 2025Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Pandangan ahli ekonomi, Arin Setyowati, menyatakan bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan harga barang dan jasa serta mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelas bawah. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk situasi ekonomi.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025, Dasco: Pemerintah Akan Kaji Penurunan Pajak Kebutuhan PokokPPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025, Dasco: Pemerintah Akan Kaji Penurunan Pajak Kebutuhan PokokWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintahan Prabowo Subianto akan mempertimbangkan dan mengkaji penurunan pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:55:03