The Constitutional Court (MK) has declared the 20 percent parliamentary seat or 25 percent national vote threshold for presidential candidates unconstitutional. This landmark decision overturns previous rulings by the MK, which had upheld the threshold for 32 previous challenges.
dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Padahal, sebelumnya, MK tidak mengabulkan 32 perkara pengujian konstitusionalitas pasal ambang batas pencalonan presiden.
Dalam sidang kali ini, MK menyatakan syarat partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR dan atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden inskonstitusional. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 222 Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.Sejak diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, syarat ambang batas minimal kepemilikan 20 persen kursi DPR atau raihan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK. Sebelumnya, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus ataupun mengurangi angkaPada perkara uji materi yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Februari 2022, misalnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedudukan hukum ataupemohon menjadi pertimbangan. MK berpandangan, karena subyek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan capres dan wapres adalah parpol/gabungan parpol, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitaskala itu. Permohonan uji materi di antaranya diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung; dan perorangan warga negara, seperti Gatot Nurmanty
CONSTITUTIONAL COURT THRESHOLD PRESIDENTIAL ELECTION INDONESIA POLITICS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Declares Presidential Candidate Threshold unconstitutionalThe Constitutional Court (MK) of Indonesia declared the 20% parliamentary seat or 25% national vote threshold for presidential candidate nominations unconstitutional. This decision marks a significant shift from previous rulings where similar challenges were rejected.
Baca lebih lajut »
MK Nilai Presidential Threshold Batasi Hak PemilihMahkamah Konstitusi (MK) menilai ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan ini cenderung menghambat munculnya lebih dari dua pasangan calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, yang berpotensi membatasi pilihan pemilih dan memicu polarisasi di masyarakat.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold: Babak Baru bagi DemokrasiMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden untuk bertarung di Pilpres. Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold di UU PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
Baca lebih lajut »
MK Abolish Presidential ThresholdThe Constitutional Court (MK) of Indonesia has declared the presidential threshold (ambang batas) in the 2017 Election Law unconstitutional.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »