MK memutuskan penentuan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di UU Pemilu.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU , bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi. MK menyatakan keduanya inkonstitusional bersyarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK Keluar, KPU Tentukan Dapil Caleg DPR hingga DPRD Kabupaten/KotaSesuai putusan MK Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan daerah pemilihan calon legislatif dari DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD |Republika OnlinePutusan MK soal kewenangan KPU atur dapil berlaku mulai tahapan Pemilu 2024 ini.
Baca lebih lajut »
KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Aturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD'Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya,'
Baca lebih lajut »
KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kewenangan Atur Dapil |Republika OnlineKPU menindaklanjuti, termasuk mengkaji pembuatan PKPU dengan para ahli.
Baca lebih lajut »
Partai Golkar Sragen Pertanyakan Sumber Data KPU dalam Penambahan Kursi DapilPartai Golkar Sragen ingin KPU Sragen menggunakan data jumlah penduduk yang akurat dalam penentuan jumlah kursi di tiap daerah pemilihan (dapil). Data yang digunakan KPU Sragen saat ini dinilai tak jelas.
Baca lebih lajut »
DPR: Tak ada Alokasi Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik untuk 2023Sebab, pada 2023 anggaran negara masih dihadapkan pada ketidakpastian global.
Baca lebih lajut »