MAHKAMAH Konstitusi membatasi jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres 2019. Masing-masing pihak dapat menghadirkan maskimal 15 saksi dan 2 ahli.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pembatasan jumlah saksi mempertimbangkan aspek waktu sidang sengketa hasil pilpres yang hanya memiliki waktu 14 hari kerja.Keputusan pembatasan jumlah saksi dihasilkan pascarapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan, 14 Juni lalu.
"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," ungkap Fajar. Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.PMK Nomor 4 ini juga mengatakan keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.
Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan selanjutnya setelag MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon dan terkait esok, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sengketa Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi Hanya 15 OrangPembatasan saksi dan ahli mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres.
Baca lebih lajut »
Sidang Gugatan Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi Tim Prabowo-KPU 17 OrangPembatasan jumlah saksi menurut Fajar sudah diputuskan dalam RPH sebelum digelarnya sidang perdana. Namun, jika ada pihak yang ingin mengajukan jumlah saksi yang lebih, hal itu akan dibahas dalam sidang hakim. Pilpres2019
Baca lebih lajut »
MK Batasi Saksi, BPN tak PuasBPN menilai tak mungkin bisa membuktikan TSM hanya dengan 15 saksi fakta.
Baca lebih lajut »
Akan Surati MK, Tim Hukum Prabowo Minta LPSK TerlibatTim Hukum Prabowo-Sandi ingin LPSK melindungi saksi-saksi di sidang MK.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang MK, Kominfo akan Kembali Batasi Akses InternetMenjelang sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet.\r\n Berbicara dengan
Baca lebih lajut »
Akan Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: Sudah Biasa, Ujungnya Antiklimaks - Tribunnews.comAkan Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: Sudah Biasa, Ujungnya Antiklimaks
Baca lebih lajut »