Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. PutusanMK Pilpres2019
DETIKNEWS | Kamis 27 Juni 2019, 16:44 WIB
Kuasa hukum Tim Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan sejauh ini belum ada satu pun bukti yang terbukti di mata majelis hakim MK.DETIKNEWS | Kamis 27 Juni 2019, 16:18 WIB Massa aksi kawal MK masih berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat. Di sana mereka mendengarkan sidang putusan MK bersama-sama. Seperti apa potretnya?DETIKNEWS | Kamis 27 Juni 2019, 16:09 WIB
Massa sempat masuk ke area Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis . Massa berdemo di dalam kompleks Balai Kota kurang lebih 30 menit.Selama sekitar 3 jam sidang sebelum diskors, dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak oleh hakim konstitusi.Penjual pin garuda bisa meraup untung hingga Rp 300 ribu dalam satu hari.MK mengatakan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pemilu buka ranahnya, melainkan kewenangan Bawaslu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan BawasluMengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu. Nasional
Baca lebih lajut »
Soal Dalil Kecurangan TSM, MK: Kewenangan Bawaslu
Baca lebih lajut »
TKN Yakin Putusan MK Senada dengan MA yang Tolak Gugatan Kecurangan TSM'TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA,' kata Arsul. Nasional
Baca lebih lajut »
MK Berpendapat Dalil Pelanggaran TSM tak BeralasanMK tak menemukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dilaporkan ke Bawaslu.
Baca lebih lajut »
MK Patahkan Dalil TSM Prabowo-Sandi
Baca lebih lajut »
MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS bukan Pelanggaran TSMMajelis hakim MK menyatakan bahwa ajakan Jokowi – Ma’ruf Amin kepada pendukung agar berbaju putih saat ke TPS, bukan pelanggaran TSM. PutusanMK
Baca lebih lajut »