SALAH satu dalil yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dianggap keliru. Seharusnya, pembuktian tersebut ditangani oleh Bawaslu.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Jika terjadi pelanggaran TSM, hal itu harus sudah terselesaikan di MK," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis .
Manahan mengatakan sanksi pelanggaran TSM juga sudah diatur dalam peraturan Bawaslu. Namun, laporan mengenai pelanggaran TSM tidak sampai di Bawaslu.Baca juga: Dugaan Intimidasi Berbaju Putih, MK: Dalil tidak RelevanManahan menyampaikan ada kekeliruan pada proposisi argumentasi yang seolah tidak ada jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Karena Bawaslu dinyatakan sebagai pihak yang mampu membuktikan pelanggaran TSM itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu - Tribun WowMahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca lebih lajut »
Soal Pelatihan Saksi TKN, Hakim MK Anggap Tidak Terbukti Ada KecuranganMK tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Nasional
Baca lebih lajut »
KPU Yakin Dalil 02 Terpatahkan
Baca lebih lajut »
Dugaan Intimidasi Berbaju Putih, MK: Dalil tidak Relevan
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Yakin Menangkan GugatanKubu Prabowo-Sandi yakin akan memenangkan gugatan dan menerima semua dalil yang dikemukakan.
Baca lebih lajut »
Yusril Yakin MK Menangkan Jokowi-Ma'rufYusril menilai tim hukum Prabowo-Sandi gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan pemeriksaan.
Baca lebih lajut »