Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu lewat TribunWOW
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan aparatur sipil negara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo -Ma’ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu TSM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan BawasluMahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu
Baca lebih lajut »
MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pelanggaran administratif pada
Baca lebih lajut »
Dibunuh Pengawal, Panglima Militer Ethiopia Dimakamkan Hari iniPemimpin negara bagian Amhara dan jaksa agung juga tewas ditembak pada hari yang sama.
Baca lebih lajut »
Irak Hukum Perempuan Indonesia 15 Tahun PenjaraMahkamah Agung Irak telah menjatuhi hukuman penjara 15 tahun kepada seorang perempuan Indonesia karena bergabung dengan kelompok ISIS. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu (26/6), m
Baca lebih lajut »
MA AS Batalkan UU yang Larang Merek Dagang Berbahasa KasarMahkamah Agung AS pada Senin (24/6)memutuskan menentang pemerintahan Trump dengan menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang melarang merek dagang berbahasa kasar, tidak sesuai hukum. Undang-undang
Baca lebih lajut »