MK akan Bahas Perppu Covid-19 Secepatnya |Republika Online

Indonesia Berita Berita

MK akan Bahas Perppu Covid-19 Secepatnya |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Paripurna DPR telah menyetujui Perppu Covid-19 untuk Stabilitas Keuangan Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi secepatnya membahas permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19 dalam rapat permusyawaratan hakim . Dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.

"Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan," ujar Aswanto. Adapun Sidang Paripurna DPR menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang . Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa .

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu Covid-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU. Dengan disahkannya Perppu Covid-19 dalam rapat paripurna menjadi UU, terdapat panduan pemerintahan dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.

Namun, Pasal 27 pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dipersoalkan sejumlah pemohon yang mengajukan uji materi karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pemerintah. Baca Juga sumber : AntaraBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPRPerppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR'Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,' kata Dini.
Baca lebih lajut »

DPR Setujui Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU |Republika OnlineDPR Setujui Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU |Republika OnlineParipurna dihadiri 296 orang anggota DPR, 255 secara virtual dan 41 hadir fisik.
Baca lebih lajut »

PKS Tetap Tegaskan Tolak Perppu Covid 19 |Republika OnlinePKS Tetap Tegaskan Tolak Perppu Covid 19 |Republika OnlinePKS menilai Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Baca lebih lajut »

DPR Setuju Perppu Covid-19, Fraksi PKS Berkukuh Menolak – Bebas AksesDPR Setuju Perppu Covid-19, Fraksi PKS Berkukuh Menolak – Bebas AksesDalam rapat paripurna, DPR menyetujui Perppu No 1/2020 ditetapkan menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi PKS yang menilai ada sejumlah norma di perppu yang melanggar konstitusi.
Baca lebih lajut »

Banggar: Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Covid-19 Jadi UU |Republika OnlineBanggar: Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Covid-19 Jadi UU |Republika OnlineDelapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 dan hanya PKS yang menolaknya menjadi UU.
Baca lebih lajut »

Perpu Covid-19 Jadi UU, MAKI Akan Cabut Uji Materi di MKPerpu Covid-19 Jadi UU, MAKI Akan Cabut Uji Materi di MKMAKI akan tetap mengajukan gugatan baru terhadap undang-undang baru yang sebelumnya Perpu Covid-19. Materi yang diajukan untuk diuji materiil sama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 00:22:19