Perpu Covid-19 Jadi UU, MAKI Akan Cabut Uji Materi di MK

Indonesia Berita Berita

Perpu Covid-19 Jadi UU, MAKI Akan Cabut Uji Materi di MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

MAKI akan tetap mengajukan gugatan baru terhadap undang-undang baru yang sebelumnya Perpu Covid-19. Materi yang diajukan untuk diuji materiil sama.

TEMPO.CO, Jakarta - LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia akan mencabut pengajuan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 di Mahkamah Konstitusi . Pengajuan dicabut karena Perpu telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Sehingga, gugatan kehilangan obyeknya.

tidak akan berhenti. Mereka akan tetap mengajukan gugatan baru terhadap undang-undang itu. 'Kami sudah siapkan gugatan yang berisi 53 halaman.' Ia yakin akan dikabulkan oleh MK.Materi yang diajukan untuk diuji hampir sama, yaitu; permohonan pembatalan pasal 27. Pasal 27 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

menilai pasal 27 dalam Perpu Covid-19 melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang sama di mata hukum, tidak ada impunitas bagi siapapun. khawatir pasal itu dapat mengulang terjadinya skandal seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jumlah tes Covid-19 tak konsisten, peneliti: 'Puncak pandemi Covid-19 di Indonesia sulit diprediksi'Jumlah tes Covid-19 tak konsisten, peneliti: 'Puncak pandemi Covid-19 di Indonesia sulit diprediksi'Jumlah tes PCR di Indonesia fluktuatif dan belum mencapai sasaran 10.000 tes per hari. Peneliti mengatakan hal ini akan mempersulit prediksi puncak Covid-19 di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Cak Imin Minta Skandal BLBI Tak Terulang Lagi via Perpu Covid-19Cak Imin Minta Skandal BLBI Tak Terulang Lagi via Perpu Covid-19Menurut Cak Imin, Perpu tersebut harus benar-benar dikawal lantaran memberikan kewenangan yang sangat besar untuk eksekutif dalam penggunaan anggaran.
Baca lebih lajut »

Gugatan Amien Rais dkk Gugur Usai Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UUGugatan Amien Rais dkk Gugur Usai Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UUPermohonan uji materi Perpu Covid-19 otomatis gugur setelah DPR mengesahkan beleid ini menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »

Hari Ini Ada 19 Provinsi Tanpa Kasus Baru COVID-19Hari Ini Ada 19 Provinsi Tanpa Kasus Baru COVID-19Jumlah kasus baru COVID-19 per hari ini turun dibandingkan kemarin, sementara jumlah provinsi tanpa kasus baru juga bertambah. Viruscorona
Baca lebih lajut »

Meski Pandemi Covid-19, THR Tetap Harus DibayarMeski Pandemi Covid-19, THR Tetap Harus DibayarAkan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 00:37:51