Sejak Desk Pencegahan dibentuk pada 4 November 2024 lalu, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan terhadap barang ilegal.
Bea Cukai Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dan sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor , dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort dalam pelaksanaan tugas sebagai revenue collector. Total penerimaan melalui kegiatan pengawasan per tanggal 27 November 2024 ialah sebesar Rp272,53 miliar dengan didominasi oleh pengawasan barang kargo sebesar Rp154,83 miliar , pengawasan barang penumpang sebesar Rp68,6 miliar , dan pengawasan barang kiriman sebesar Rp49 miliar .
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui top five barang bukti penindakan NPP adalah prekursor dengan total 256.178,1 gram; ganja dengan total 127.645,91 gram; MDMA/ekstasi dengan total 100.355 gram; MDMB-Inaca atau tembakau sintetis dengan total 58.191 gram; psikotropika dengan total 52.795,2 gram; dan metamfetamina/sabu-sabu dengan total 39.267,64 gram.
Barang Ilegal Miras Desk Pencegahan Dan Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM Riau musnahkan temuan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliarKepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Alex Sander bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti pangan ilegal dan ...
Baca lebih lajut »
Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp13 Miliar DimusnahkanBerita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan terbaru hari ini 2024-11-14 18:13:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kejari Depok Cokok Kontraktor Pengemplang Pajak Senilai Rp2 MiliarSetelah menjalani pemeriksaan, tersangka kasus pengemplang pajak itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Depok di Kecamatan Cilodong.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Bengkulu Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 4,89 MiliarBerita Bea Cukai Bengkulu Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 4,89 Miliar terbaru hari ini 2024-11-18 15:21:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Adora Energy Indonesia salurkan ribuan seragam SD senilai Rp2,4 miliarKaryawan dari perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro), melalui Yayasan Adaro Bangun Negeri (YABN), menyalurkan 2.000 paket bantuan seragam Sekolah ...
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar RupiahBea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.
Baca lebih lajut »