Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.
Diketahui 6,09 juta batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis, seperti sigaret kretek mesin , sigaret kretek tangan , dan sigaret putih mesin . Selain itu, terdapat pula 341.000 gram tembakau iris , 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol dengan total berat 10,5 ton yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo, Kudus. Instansi-instansi terkait baik dari lingkungan Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten, maupun aparat penegak hukum turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan.
"Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni.Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo, Kudus.
Kopassus telah lama menjadi simbol kekuatan militer Indonesia yang disegani, di balik prestasi luar biasa Kopassus, ada sosok visioner yakni Letkol inf Idjon DjanbiSejumlah artikel masuk deretan terpopuler di kanal News VIVA pada Senin kemarin. Salah satunya soal Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang ditembak mati oleh AKP Dadang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan yaitu 10,4 juta batang rokok dan 2.895,56 liter miras.
Baca lebih lajut »
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di TangerangBea Cukai menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan OnlineBerdasarkan data Bea Cukai, pada Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »
Transparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 MiliarBea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca lebih lajut »
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegalPemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 10,17 juta batang rokok ...
Baca lebih lajut »