Pungutan PPN atas sejumlah barang dan jasa nonmewah ternyata ikut naik. Dari renovasi rumah, membeli kendaraan bekas, sampai jasa pengiriman paket dan agen wisata.
Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat.
PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku. Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, warga yang membangun dan merenovasi rumah untuk keperluan pribadi dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi akan dikenai PPN.
Selama ini, dengan berlakunya tarif PPN 11 persen, tarif efektif PPN untuk membangun dan merenovasi rumah adalah 2,2 persen. Akibat penerapan PPN 12 persen, mulai tahun ini, pungutan pajak itu pun ikut naik menjadi 2,4 persen.Barang lain yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN adalah transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor bekas.
Sementara itu, besaran pungutan PPN atas jasa perusahaan pialang asuransi didapat dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN yang berlaku, dikalikan dengan komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi. Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat.
PMK 131/2024 menegaskan, setiap pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN atas barang dan jasa tertentu itu dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang sudah berlaku. Besaran pungutan PPN atas barang dan jasa khusus itu selama ini mengacu pada tarif PPN yang berlaku. Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, warga yang membangun dan merenovasi rumah untuk keperluan pribadi dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi akan dikenai PPN.
Selama ini, dengan berlakunya tarif PPN 11 persen, tarif efektif PPN untuk membangun dan merenovasi rumah adalah 2,2 persen. Akibat penerapan PPN 12 persen, mulai tahun ini, pungutan pajak itu pun ikut naik menjadi 2,4 persen.Barang lain yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN adalah transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor bekas.
Ppn 12 Persen Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kebijakan Pajak Makro
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR-Kemenkeu rapat bahas PPN barang mewah dan yang tak dikenakan PPNPimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan barang mewah yang bakal ...
Baca lebih lajut »
Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »
Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
Meski PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah Juga Turut TerdampakMeski diklaim untuk barang mewah dan premium, warga kelas menengah ke bawah juga disebut bakal terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Meski Kenaikan PPN Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Kelas Menengah Tetap TerdampakPemerintah telah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, pasar telah merespons terlebih dahulu sebagai antisipasi.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikaji Kena PPN 12Terkait barang mewah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12
Baca lebih lajut »