Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, pasar telah merespons terlebih dahulu sebagai antisipasi.
JAKARTA, KOMPAS — Meski kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah , masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha.
”Walaupun dari daftar barangnya sudah tepat menurut saya, masyarakat kelas menengah bawah sudah merasakan sebetulnya dampak dari ekspektasi kenaikan PPN. Ini tentu saja semakin mengikis daya beli kalangan menengah bawah. Dan, ketika barang itu sudah naik, biasanya tidak akan turun atau hampir kecil kemungkinannya untuk turun kembali,” tuturnya.
”Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan menghadapi risiko dikenai pajak ganda jika PPnBM juga berlaku. Hal ini akan meningkatkan harga barang secara signifikan, yang tidak hanya mengurangi konsumsi, tetapi juga memengaruhi daya saing produk dalam negeri yang dikategorikan sebagai barang mewah,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Namun, Apindo mengingatkan, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan PPN itu tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dalam Konferensi Pers Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa . Presiden Prabowo Subianto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau yang selama ini dikenakan PPnBM.
”Sudah sangat jelas pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Teknis akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait,” kata Presiden. JAKARTA, KOMPAS — Meski kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha.
”Walaupun dari daftar barangnya sudah tepat menurut saya, masyarakat kelas menengah bawah sudah merasakan sebetulnya dampak dari ekspektasi kenaikan PPN. Ini tentu saja semakin mengikis daya beli kalangan menengah bawah. Dan, ketika barang itu sudah naik, biasanya tidak akan turun atau hampir kecil kemungkinannya untuk turun kembali,” tuturnya.
”Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan menghadapi risiko dikenai pajak ganda jika PPnBM juga berlaku. Hal ini akan meningkatkan harga barang secara signifikan, yang tidak hanya mengurangi konsumsi, tetapi juga memengaruhi daya saing produk dalam negeri yang dikategorikan sebagai barang mewah,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Namun, Apindo mengingatkan, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan PPN itu tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dalam Konferensi Pers Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa . Presiden Prabowo Subianto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau yang selama ini dikenakan PPnBM.
Barang Mewah Pajak Barang Mewah Kelas Menengah Pemerintah Kenaikan Ppn Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Kenaikan PPN 12% Tidak Mempengaruhi Komoditas UmumWakil Ketua DPR Adies Kadir mengklaim kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat. Dia mengatakan, kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang harus dijalankan oleh pemerintah. Menurutnya, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan objek PPN berdasarkan Indeks Harga Konsumen (CPI), sehingga sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh. Adies juga menuturkan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan negara lain seperti Vietnam, dan pemerintah memberikan berbagai macam insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ekonom Nilai Sama Saja dengan Kenaikan PPNBmEkonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif untuk barang mewah kurang tepat.
Baca lebih lajut »
Prabowo Kembali Ingatkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang MewahPresiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025. Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.
Baca lebih lajut »
Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang MewahPresiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah saja pada 1 Januari 2024. Sehingga, kata dia,
Baca lebih lajut »
Waketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBMBerita Waketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBM terbaru hari ini 2024-12-09 08:04:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »