Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan tidak akan menghentikan perkara hukum yang berjalan
- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan tidak akan menghentikan perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung di kementerian tersebut.
“Jangan berpikir ya, MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan,” tegas Burhanuddin usai pertemuan seperti dipantau pada tayanganMenurut Burhanuddin, MoU yang ditandatanganinya dengan Mendag dilakukan agar tindak pidana korupsi di kementerian tersebut tidak lagi terjadi.
“Tetapi tolong garis bawahi, bahwa bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tapi bagaimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran itu.”“Ini bukan urusan dengan kasus ya, kasus itu kita akan bantu sepenuhnya Kejaksaan, agar yang salah ya dihukum,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya. “Agar sekali lagi, kita ada lampunya, ada penerangnya, sehingga teman-teman jelas mengambil keputusan itu, tidak meraba, tidak mengira-ngira, karena kita bisa minta bantuan kepada aparat hukum,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo dkkKejagung terima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, usai dilakukan perbaikan sesuai petunjuk JPU. brigadirJ FerdySambo
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencan...
Baca lebih lajut »
Jaksa Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs di Kasus Perintangan PenyidikanJaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara lengkap atau tidak. Jika lengkap, perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Satu Lagi Berkas Tersangka Penipuan Dana PEN Dilimpahkan ke JaksaSatu lagi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berkas penyidikannya rampung. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah mengirim berkas penyidikan tersangka SA (inisial, Red) ke jaksa peneliti.
Baca lebih lajut »
Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy SamboJaksa Penuntut Umum dinilai berpeluang dikuliti pihak Ferdy Sambo di persidangan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP.
Baca lebih lajut »
2 Orang Saksi yang Berada di TKP Dihadirkan dalam Sidang Bechi, Kronologi Peristiwa Akan Digali!Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi, dari pihak jaksa penuntut yang meringankan dakwaan.
Baca lebih lajut »