Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara lengkap atau tidak. Jika lengkap, perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Polhuk AdadiKompas
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima berkas tujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tujuh tersangka kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Badan Reserse Kriminal Polri. Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara tersebut, sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis , mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima berkas tujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Pelajari Putusan MA Terkait Kasus Penembakan Anggota FPIMA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan PenyidikanMenurut Gayus Lambuun, ada satu lagi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni menyuap pejabat negara Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca lebih lajut »
Komnas Minta LPSK Ambil Langkah Luar Biasa Lindungi Saksi Kasus PaniaiMenurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan Paniai
Baca lebih lajut »
Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang TuntutanJaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan. DanaPEN
Baca lebih lajut »
Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun BuiJaksa pada KPK menuntut eks Dirjen Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara
Baca lebih lajut »
2 Orang Saksi yang Berada di TKP Dihadirkan dalam Sidang Bechi, Kronologi Peristiwa Akan Digali!Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi, dari pihak jaksa penuntut yang meringankan dakwaan.
Baca lebih lajut »