Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan

Indonesia Berita Berita

Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 59%

Jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan. DanaPEN

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kamis . Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kamis .dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," kata dia.Ardian diyakini menerima suap agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendagri Sebut Izin Berobat ke Singapura Diproses Sebelum Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPKKemendagri Sebut Izin Berobat ke Singapura Diproses Sebelum Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK'Surat permohonan berobat ke luar negeri dari Gubernur Lukas Enembe masuk (ke Kemendagri) tanggal 31 Agustus 2022,' katanya.
Baca lebih lajut »

Jaksa KPK Diminta Pertimbangkan Fakta Persidangan Tuntut eks Bupati Bogor Ade Yasin | merdeka.comJaksa KPK Diminta Pertimbangkan Fakta Persidangan Tuntut eks Bupati Bogor Ade Yasin | merdeka.comSementara itu, Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan PenyidikanSambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan PenyidikanMenurut Gayus Lambuun, ada satu lagi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni menyuap pejabat negara Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca lebih lajut »

Jaksa Pelajari Putusan MA Terkait Kasus Penembakan Anggota FPIMA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Eksepsi Lin Che Wei Cs Ditolak, Jaksa Lanjut ke Pembuktian PerkaraEksepsi Lin Che Wei Cs Ditolak, Jaksa Lanjut ke Pembuktian PerkaraPerkara mafia minyak goreng yang menjerat Lin Che Wei lanjut ke pembuktian usai hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Baca lebih lajut »

KPK: PPATK Sudah Blokir Rekening Lukas Enembe yang Nilainya FantastisKPK: PPATK Sudah Blokir Rekening Lukas Enembe yang Nilainya FantastisKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 16:48:08