Perkara mafia minyak goreng yang menjerat Lin Che Wei lanjut ke pembuktian usai hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian perkara lima terdakwa mafia minyak goreng.
Kelima terdakwa itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Lin Che Wei. "Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa .Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 .
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia , dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kajati NTB: Tak Ada Peluang Jaksa Bermain KasusKajati NTB menegaskan bahwa jaksa tidak sembarangan dalam menjalankan perkara RSUDPraya
Baca lebih lajut »
Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Kewenangan Polresta SerangSaat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Baca lebih lajut »
Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan CsPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait tuntutan yang dibacakan JPU KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Pakar...
Baca lebih lajut »
Jaksa Ungkap 3 Saksi Sidang Kasus Mas Bechi Perkuat DakwaanJaksa, Tengku Firdaus menyebut 3 saksi yang dihadirkan pada sidang Mas Bechi hari ini. Seluruh saksi memperkuat pembuktian dan dakwaan visum korban terdakwa.
Baca lebih lajut »
Tangani Kasus Perintangan Penyidikan, Kejaksaan Tunjuk 43 JaksaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »