Meski MK Hapus Pasal Ini, Kombes Ade Tetap Usut Laporan ke Connie Rahakundini

Indonesia Berita Berita

Meski MK Hapus Pasal Ini, Kombes Ade Tetap Usut Laporan ke Connie Rahakundini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 90%

Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya bakal tetap menyelidiki laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini.

“Yang dihapuskan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin 25 Maret 2024.

Presiden RI Joko Widodo dan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju telah melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2023. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak seorang figur yang menginspirasi dengan reputasinya di medan pertempuran, kini kembali mencatat prestasi cemerlang. tepat pada awal Maret

BMKG mengungkap adanya 12 fakta mengenai gempa yang terjadi di Pulau Bawean Kabupaten Gresik Jawa Timur, Jumat, yang berkekuatan magnitudo 5,9 dan 6,5.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Ini Kata PolriMK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Ini Kata PolriMK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Baca lebih lajut »

Ini Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita BohongIni Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita BohongMK menghapus pasal yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Polri Bilang BeginiMK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Polri Bilang BeginiPolri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca lebih lajut »

Polri Sebut Akan Patuh pada Putusan MK yang Hapus Pasal Penyebaran HoaksPolri Sebut Akan Patuh pada Putusan MK yang Hapus Pasal Penyebaran HoaksNamun begitu, Polri menekan bahwa aturan baru itu tidak berlaku surut, sehingga perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh kepolisian tetap berlaku.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Hoaks Komnas HAM Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus DihentikanMK Hapus Pasal Hoaks Komnas HAM Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus DihentikanKomnas HAM mengapresiasi putusan MK hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 11946 tentang Pengaturan Hukum Pidana
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks ICJR Minta juga di UU ITEMK Hapus Pasal Sebar Hoaks ICJR Minta juga di UU ITEPeneliti ICJR Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengapus pasal 14 dan 15 UU 11946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 18:25:56