MK Hapus Pasal Hoaks Komnas HAM Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan

Indonesia Berita Berita

MK Hapus Pasal Hoaks Komnas HAM Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Komnas HAM mengapresiasi putusan MK hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 11946 tentang Pengaturan Hukum Pidana

Hasil undian babak delapan besar memungkinkan terjadinya laga sesama tim Jerman atau Spanyol pada final di Stadion Wembley, 1 Juni mendatang.Komnas HAM mengapresiasi putusan MK hapus pasal sebar hoaks yang dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum PidanaKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sesungguhnya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Komnas HAM juga meminta agar kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebabasan berekspresi dan berpendapat tidak terulang kembali dan agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung dapat dihentikan,” tegasnya. Kasus yang masuk antara lain adalah kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem perekrutan CPNS di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang tim ses salah satu capres, serta kriminalisasi dan penahanan terhadap seorang warga oleh Polres Jepara terkait dugaan melanggar...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tanggapi Hasil Pemilu, Komnas HAM Imbau Presiden Terpilih Prabowo Kedepankan HAMTanggapi Hasil Pemilu, Komnas HAM Imbau Presiden Terpilih Prabowo Kedepankan HAMKomnas HAM kemudian meminta Prabowo dan Gibran yang dalam pemerintahannya nanti mengedepankan prinsip HAM.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Ini Kata PolriMK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Ini Kata PolriMK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Baca lebih lajut »

Ini Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita BohongIni Alasan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita BohongMK menghapus pasal yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks ICJR Minta juga di UU ITEMK Hapus Pasal Sebar Hoaks ICJR Minta juga di UU ITEPeneliti ICJR Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengapus pasal 14 dan 15 UU 11946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks
Baca lebih lajut »

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Polri Bilang BeginiMK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Polri Bilang BeginiPolri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca lebih lajut »

Polri Sebut Akan Patuh pada Putusan MK yang Hapus Pasal Penyebaran HoaksPolri Sebut Akan Patuh pada Putusan MK yang Hapus Pasal Penyebaran HoaksNamun begitu, Polri menekan bahwa aturan baru itu tidak berlaku surut, sehingga perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh kepolisian tetap berlaku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 05:04:07