MK menghapus pasal yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa . ) mengabulkan sebagian gugatan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk, terkait Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya. Sebab masyarakat sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.
"Kemudian berita atau pemberitahuan tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana,” lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik Ini Kata PolriMK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Baca lebih lajut »
Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin OnarMK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin OnarBerita MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar terbaru hari ini 2024-03-21 17:14:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait HoaksMK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks ICJR Minta juga di UU ITEPeneliti ICJR Johanna Purba mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengapus pasal 14 dan 15 UU 11946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks
Baca lebih lajut »
6 Meme Alasan Enggak Bisa Ikut Bukber Ini Kocak Sekaligus Bikin Senyum TipisMeme alasan bukber ini alasan buat kamu yang malas ikut bukber.
Baca lebih lajut »