Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Indonesia Berita Berita

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 90%

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

Dalam sidang putusan gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024, MK mengabulkan untuk menghapus dua pasal tersebut, namun menolak menghapus Pasal 27 dan 45 UU

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Letnan Pasukan Emil Yandri meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Selaras, Cisauk, Tangerang, Banten, sekitar pukul 13.45 WIB, 19 Maret 2024 lalu. Yusril Ihza Mahendra tertawa mendengar kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan mengerahkan 1.000 pengacara untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

Menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri biasanya sejumlah brand, termasuk mobil China sibuk menggelar promo. Hal itu dilakukan demi menarik perhatian konsumen, karena

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerahMK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerahMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ...
Baca lebih lajut »

Sah! Warek UI Abdul Haris Dilantik Mendikbud Jadi Dirjen DiktiristekSah! Warek UI Abdul Haris Dilantik Mendikbud Jadi Dirjen DiktiristekMendikbud Nadiem Makarim melantik Wakil Rektor UI Prof Abdul Haris menjadi Dirjen Diktiristek
Baca lebih lajut »

Melihat Suasana Salat Tarawih di Masjid Al-Azhar MesirMelihat Suasana Salat Tarawih di Masjid Al-Azhar MesirUmat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Al-Azhar, Kairo, Mesir. Begini suasananya.
Baca lebih lajut »

Mediasi Gagal, Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka DiperluasMediasi Gagal, Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka DiperluasMediasi gugatan warga negara terhadap Pemkot Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Medan. Penggugat akan memperluas gugatan hingga ke Mendikbudristek.
Baca lebih lajut »

Bos Apple Dituding Tipu Investor Berujung Gugatan, Rp 7,9 Triliun TerbuangBos Apple Dituding Tipu Investor Berujung Gugatan, Rp 7,9 Triliun TerbuangApple dikabarkan setuju membayar US$ 490 juta atau sekitar Rp 7,64 triliun (kurs Rp 15.600) atas gugatan class action terhadap CEO, Tim Cook.
Baca lebih lajut »

Sidang Gugatan Pontjo Sutowo ke Bahlil soal Izin Hotel Sultan Berlanjut Hari IniSidang Gugatan Pontjo Sutowo ke Bahlil soal Izin Hotel Sultan Berlanjut Hari IniSidang pertama gugatan tersebut telah dilakukan pada 3 Januari 2024. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari ini Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:11:19