Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen

DPD RI Berita

Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Sultan B NajamudinCapresPutusan MK
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B Najamudin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Sultan B Najamudin Capres Putusan MK Capres Independen Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PDIP Tunduk Putusan MK tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Calon PresidenPDIP Tunduk Putusan MK tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Calon PresidenPDIP menyatakan kepatuhan terhadap putusan MK yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK meminta pembentuk UU untuk mengatur mekanisme baru agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

DPR dan Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK tentang Penghapusan Presidential ThresholdDPR dan Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK tentang Penghapusan Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan membentuk norma baru dalam revisi UU Pemilu. Putusan tersebut dianggap sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia.
Baca lebih lajut »

Putusan MK tentang Presidential Threshold Dianggap Penting untuk Melindungi DemokrasiPutusan MK tentang Presidential Threshold Dianggap Penting untuk Melindungi DemokrasiPeneliti Hukum dan Regulasi CELIOS Muhammad Saleh menilai putusan MK mengenai presidential threshold penting untuk melindungi demokrasi dan mencegah dominasi partai politik. Putusan ini juga dianggap sebagai respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Mahfud Md Apresiasi Putusan MK tentang Presidential ThresholdMahfud Md Apresiasi Putusan MK tentang Presidential ThresholdMantan calon wakil presiden Mahfud Md. menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Hormati Putusan MK tentang Batas Pencalonan PresidenPemerintah Hormati Putusan MK tentang Batas Pencalonan PresidenPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden telah dihormati oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »

Cak Imin Berkelakar Soal Putusan MK tentang Presidential ThresholdCak Imin Berkelakar Soal Putusan MK tentang Presidential ThresholdKetua Umum PKB Cak Imin awalnya berkelakar saat ditanya mengenai putusan MK yang menghapus presidential threshold. Ia kemudian menanggapi serius putusan tersebut dan mengatakan semua harus tunduk pada putusan MK. Namun, Cak Imin menekankan bahwa pembuat undang-undang, yaitu DPR, yang menentukan implementasi putusan tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 10:48:21