Putusan MK tentang Presidential Threshold Dianggap Penting untuk Melindungi Demokrasi

Politik Berita

Putusan MK tentang Presidential Threshold Dianggap Penting untuk Melindungi Demokrasi
DEMOKRASIPUTUSAN MKPRESIDENTIAL THRESHOLD
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 92%

Peneliti Hukum dan Regulasi CELIOS Muhammad Saleh menilai putusan MK mengenai presidential threshold penting untuk melindungi demokrasi dan mencegah dominasi partai politik. Putusan ini juga dianggap sebagai respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia.

Peneliti Hukum dan Regulasi pada CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Muhammad Saleh, Kamis (2/1) malam kepada wartawan di Yogyakarta menjelaskan putusan MK tersebut telah menghapus golden ticket partai-partai penguasa baik yang ada di DPR maupun pemerintah untuk menciptakan dominasi yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan dalam Pemilu.

Menurut dia, adanya presidential threshold senyatanya menggambarkan situasi di mana satu atau sekelompok partai politik atau kelompok elite politik memiliki kendali signifikan, bahkan hampir penuh, atas jalannya proses pemilu, sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.'Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU). Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya, menempatkan negara ini dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy,' jelasnya.Karena itu, Muhammad Saleh kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ini. Muhammad Saleh mengingatkan pula, putusan MK tentang presidential thershold ini masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang undang dalam revisi Undang Undang Pemilu.Muhammad Saleh meminta kepada para pembentuk undang ndang untuk tidak menafsirkan putusan MK tentang presidential threshold ini melalui langkah-langkah manipulatif untuk terus mempertahankan dominasi partai politik. 'Pembentuk undang-undang tidak mengulangi upaya pengabaian putusan MK seperti yang hampir terjadi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada, yang banyak ditolak publik,' ujarnya. Masyarakat luas pendukung demokrasi sehat, jelasnya, harus mengawal agar perbaikan pelaksanaan Pemilu ke depan harus benar-benar mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitus

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

DEMOKRASI PUTUSAN MK PRESIDENTIAL THRESHOLD KEKUASAAN PEMILU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalBagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »

KPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential ThresholdKPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential ThresholdMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen KPU menghormati putusan tersebut
Baca lebih lajut »

DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdDPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

[FULL] Perludem, Pakar Adi Prayitno & Ketum Parpol Tanggapi Putusan MK Hapus Presidential Threshold[FULL] Perludem, Pakar Adi Prayitno & Ketum Parpol Tanggapi Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR.
Baca lebih lajut »

Golkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdGolkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan partai akan mempersiapkan kader terbaik untuk Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »

Golkar Hormati Putusan MK Penghapusan Presidential ThresholdGolkar Hormati Putusan MK Penghapusan Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden mendatang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:23:39