Fasilitas kesehatan di Kementerian Pertanian dilengkapi penunjang penyuntikan vaksin penguat untuk berbagai usia. KoranTempo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pemberian vaksin booster akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 varian omicron yang kini melanda dunia. “Kami berharap bisa membantu kebijakan negara dan ini perintah Presiden agar semua Kementerian melakukan upaya maksimal untuk mencegah omicron.
Dia menjelaskan fasilitas kesehatan di Kementerian Pertanian dilengkapi penunjang penyuntikan vaksin penguat untuk berbagai usia. Fasilitas dilengkapi dengan ruang ICU, pengecekan rutin dan pemberian sertifikat. “Kami juga menyediakan sertifikat serta kelengkapan darurat dan ambulan," kata Syahrul. Kementerian Pertanian berupaya maksimal melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 varian omicron."Kesehatan itu sangat penting karena omicron adalah sebuah kenyataan. Saya berharap booster bisa terus dilakukan. Namun disisi lain saya juga berharap agar masyarakat menghindari berkumpul terlalu banyak untuk mencegah penyebaran yang lebih besar," ujar Syahrul.Rp. 58.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Ingatkan Omicron Jangan Diremehkan: Dorong Masyarakat untuk BoosterSondang Tiar Debora Tampubolon meminta masyarakat untuk tak meremehkan varian Omicron ini. Terlebih bagi mereka yang memiliki komorbid.
Baca lebih lajut »
PBB Temukan Pelanggaran HAM di Papua - Nasional - koran.tempo.coTiga Pelapor Dewan HAM PBB mengirim surat tuduhan dan permintaan klarifikasi kepada pemerintah Indonesia perihal situasi HAM di Papua. Komnas HAM menilai bukan soal jawaban ke PBB, melainkan upaya memastikan kondisi hak asasi di Papua yang seharusnya membaik.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Kekerasan Berulang Polisi Menewaskan Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong - Editorial - koran.tempo.coApa pun alasannya, penembakan terhadap pengunjuk rasa di Parigi Moutong tidak dapat dibenarkan. Pelakunya harus dihukum agar kekerasan oleh polisi tidak terjadi lagi. KoranTempo
Baca lebih lajut »