Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tidak akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai di Kementerian Koperasi (Kemenkop). Meskipun sebelumnya tersiar rencana PHK terhadap 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akibat pemangkasan anggaran, Menkop Budi Arie menyatakan bahwa PPKL akan direformulasi menjadi Sarjana Penggerak Koperasi. Pemangkasan anggaran tersebut masuk dalam kategori belanja pengadaan barang dan jasa yang akan dikurangi Kemenkop untuk efisiensi anggaran. Meski demikian, Menkop Budi Arie menekankan bahwa PPKL tetap akan berperan penting dalam membantu gairah masyarakat untuk berkoperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait rencana pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kepada 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan ( PPKL ). Rencana itu sebelumnya disebut akibat dari pemangkasan anggaran di Kementerian Koperasi ( Kemenkop ). Budi menjelaskan bukan PHK yang akan terjadi ke depan. Budi berencana akan reformulasi petugas penyuluh tersebut menjadi Sarjana Penggerak Koperasi .
Sebagai informasi, alokasi anggaran untuk PPKL ini masuk dalam kategori belanja pengadaan barang dan jasa. Kemenkop berencana memotong anggaran belanja pengadaan barang dan jasa seiring efisiensi anggaran. 'Bukan di-PHK, itu PPKL, bukan di-PHK. Skemanya barang dan jasa sehingga kita ingin mengusahakan supaya tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia. Kita nanti sesuaikan Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Nantilah itu masih ada dalam lanjutannya,' kata Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Budi menerangkan peran petugas penyuluh koperasi ini penting lantaran dapat membantu gairah masyarakat untuk berkoperasi. Menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Padahal koperasi yang ada Indonesia berjumlah besar, sekitar 130 ribu. 'Kan gairah masyarakat untuk koperasi harus ditingkatkan dan tentu saja masih kurang karena cakupan koperasi besar sekali 130 ribu, negara kita luas,' terang Budi. Sebelumnya, rencana PHK itu disampaikan pada Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kemenkop sesuai dengan acuan hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L. Dalam aturan tersebut, efisiensi anggaran belanja tidak termasuk dalam belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos). Pertanyaan ini muncul, usai banyaknya kabar PHK yang beredar usai pemangkasan anggaran tersebut. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut setidaknya ada 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang akan terdampak dari adanya pemangkasan anggaran ini. Dia menjelaskan anggaran untuk petugas penyuluh koperasi masuk dalam anggaran barang dan jasa. 'Jadi ada 1.235 penyuluh lapangan koperasi lapangan nanti akan kita reformulasikan. Karena itu pasti akan terganggu, karena masuknya anggaran barang dan jasa sehingga dipotong, pasti itu dampak. Masuknya komponen barang dan jasa,' kata Budi Arie. Rieke kembali bertanya terkait dengan kepastian petugas penyuluh koperasi tersebut. 'Akibat dari efisiensi anggaran ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam barang dan jasa, betul begitu Pak?' tanya Rieke. Anggaran Dipangkas Rp 155 Miliar, Budi Arie Pastikan Tidak Ada PHK Pegawa
Koperasi PHK PPKL Reformasi Anggaran Kemenkop Budi Arie Setiadi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RIKementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Menkop Peresmi Wisata Bukit Manik Indonesia, Harapkan Menumbuhkan Ekonomi MasyarakatMenteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meresmikan pembukaan kawasan wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor. Kawasan wisata ini merupakan produk dari Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi BMI Group). Menkop Budi Arie mengapresiasi inovasi dari Koperasi BMI Group dan berharap kawasan wisata ini dapat meningkatkan kinerja dan daya saing Koperasi BMI Group, serta menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung usaha para anggota koperasi.
Baca lebih lajut »
8 Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Kerugian Capai Rp26 TriliunKementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap adanya 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama hampir 5 tahun dan perlu segera diselesaikan. Kemenkop membuka pos pengaduan dan membentuk satuan tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi untuk membantu masyarakat yang terdampak. Budi Arie menekankan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh sistem koperasi, melainkan oknum yang berkedok koperasi dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi koperasi.
Baca lebih lajut »
Menkop Bentuk Pos Pengaduan untuk Mengatasi Masalah KoperasiMenteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Pos ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap masalah koperasi. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara online melalui call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web, atau datang langsung ke pos pengaduan di Kementerian Koperasi.
Baca lebih lajut »
Kerugian Capai Rp 26 Triliun, Kemenkop: Dana Korban Koperasi Bermasalah Tidak Seratus Persen BalikKementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan, sebagian besar korban tidak bisa berharap dana kembali seratus persen karena aset koperasi tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Ia menambahkan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan recovery rate dana (penerusan dana) mendekati kewajiban yang harus dibayar. Budi juga menegaskan bahwa negara tidak bisa menggantikan kerugian yang ditanggung oleh koperasi karena tidak ada payung hukum untuk melakukan bailout.
Baca lebih lajut »
Menkop: Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah langsung bekerjaMenteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru saja dibentuknya segera langsung ...
Baca lebih lajut »