Kerugian Capai Rp 26 Triliun, Kemenkop: Dana Korban Koperasi Bermasalah Tidak Seratus Persen Balik

Business Berita

Kerugian Capai Rp 26 Triliun, Kemenkop: Dana Korban Koperasi Bermasalah Tidak Seratus Persen Balik
KOPERASIPERLINDUNGAN KONSUMENRENCANA PEMBANGUNAN
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan, sebagian besar korban tidak bisa berharap dana kembali seratus persen karena aset koperasi tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Ia menambahkan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan recovery rate dana (penerusan dana) mendekati kewajiban yang harus dibayar. Budi juga menegaskan bahwa negara tidak bisa menggantikan kerugian yang ditanggung oleh koperasi karena tidak ada payung hukum untuk melakukan bailout.

Kamis, 30 Jan 2025 14:22 WIBKementerian Koperasi menyampaikan kerugian akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan korban koperasi bermasalah tidak bisa berharap dananya kembali seratus persen.

"Kalau bisa 100% bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100% balik, karena asetnya enggak sebanding," kata Budi dalam acara Konferens Pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis .Terungkap! Ini Biang Kerok Banyak Koperasi Bermasalah di RI "Jadi secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini. Kita enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kita bilang targetnya adalah semaksimal mungkin," terang Budi.Budi juga menegaskan bahwa negara tidak dapat menggantikan kerugian yang ditanggung oleh koperasi. Sebab, saat ini belum ada payung hukum untuk melakukan hal itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

KOPERASI PERLINDUNGAN KONSUMEN RENCANA PEMBANGUNAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEUANGAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi BermasalahMenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi BermasalahKemenkop bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi yang terpuruk.
Baca lebih lajut »

Menteri Koperasi Budi Arie: Presiden Harapkan Banyak dari KemenkopMenteri Koperasi Budi Arie: Presiden Harapkan Banyak dari KemenkopMenteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan besar kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam amanatnya saat acara pelantikan pejabat Kemenkop, Budi Arie menyebut bahwa kementriannya mendapat tambahan anggaran Rp 10 triliun. Anggaran tersebut akan dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kebutuhan permodalan, koperasi dan UMKM.
Baca lebih lajut »

Menteri Koperasi Lantik Pejabat Pimpinan TinggiMenteri Koperasi Lantik Pejabat Pimpinan TinggiMenteri Koperasi Budi Arie Setiadi melantik 14 pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di Kementerian Koperasi.
Baca lebih lajut »

Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RIKemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RIKementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Menkop Peresmi Wisata Bukit Manik Indonesia, Harapkan Menumbuhkan Ekonomi MasyarakatMenkop Peresmi Wisata Bukit Manik Indonesia, Harapkan Menumbuhkan Ekonomi MasyarakatMenteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meresmikan pembukaan kawasan wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor. Kawasan wisata ini merupakan produk dari Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi BMI Group). Menkop Budi Arie mengapresiasi inovasi dari Koperasi BMI Group dan berharap kawasan wisata ini dapat meningkatkan kinerja dan daya saing Koperasi BMI Group, serta menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung usaha para anggota koperasi.
Baca lebih lajut »

OJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari KemenkopOJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari KemenkopOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sesuai dengan UU P2SK. OJK akan memproses daftar tersebut mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan koperasi. OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia. Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang bergerak pada jasa keuangan dan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-20 01:28:40