Menteri ATR/BPN Cek Sertifikat Pagar Laut di 3 Daerah

News Berita

Menteri ATR/BPN Cek Sertifikat Pagar Laut di 3 Daerah
PAGAR LAUTSertifikatMENTERI ATR/BPN
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 127 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 75%
  • Publisher: 63%

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjanjikan akan memeriksa sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah menyelesaikan pemeriksaan di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan segera memeriksa sertifikat pagar laut yang tercatat di Kabupaten Subang , Jawa Barat; Kabupaten Sumenep , Jawa Timur; serta Kabupaten Pesawaran , Lampung. Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah menyelesaikan pemeriksaan di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 'Pekerjaan banyak banget.

Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep, dan Pesawaran,' ujarnya seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara. Politikus Partai Golkar itu juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memeriksa sertifikat pagar laut di ketiga daerah tersebut. 'Yang di Subang, kami belum check and recheck sampai ke sana,' kata Nusron.Nusron menegaskan bahwa jika ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan menindaklanjutinya. 'Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami cek satu per satu,' tuturnya. Ia juga segera membatalkan sertifikat HGB dua perusahaan di Sidoarjo akibat adanya pagar laut di daerah tersebut. Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga perusahaan yang tercatat memiliki SHGB di daerah tersebut, yaitu milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219 hektare. Ia menyebutkan bahwa sertifikat kepemilikan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996, yang diperuntukkan bagi tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.'Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang satu (sertifikat HGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah,' katanya. Ia menambahkan, tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN pun, sertifikat HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026. 'Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan,' tuturnya. Menurut dia, apabila menggunakan ketentuan fakta materiel, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga akan mudah untuk dibatalkan. 'Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya,' tuturnya. Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terhadap informasi penerbitan sertifikat HGB di wilayah laut Sidoarjo. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 'Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,' katanya saat temu media di Surabaya pada Selasa, 21 Januari lalu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PAGAR LAUT Sertifikat MENTERI ATR/BPN SUBANG SUMENEP PESAWARAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pagar Laut Bambu di Tangerang: Pemprov DKI dan KKP Beraksi, Menteri ATR/BPN Didesak Bertanggung JawabPagar Laut Bambu di Tangerang: Pemprov DKI dan KKP Beraksi, Menteri ATR/BPN Didesak Bertanggung JawabPagar laut berbahan bambu sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, yang telah memicu protes nelayan karena menghalangi aktivitas mereka, menjadi perhatian pemerintah. Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran dan menegaskan tidak ada perpanjangan pagar. Presiden Prabowo Subianto menugaskan KKP untuk segera menyelesaikan penyelidikan, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pagar itu tidak terkait proyek tanggul laut raksasa. Pemprov Banten juga didesak untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini.
Baca lebih lajut »

Menteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN mengakui lahan yang dibatasi pagar laut sudah bersertifikat. Pengamat menilai perlu langkah investigasi untuk memastikan status sertifikat tersebut.
Baca lebih lajut »

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Terdapat 263 sertifikat HGB yang terbit, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum selama masa berlaku belum mencapai lima tahun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Baca lebih lajut »

AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPNAHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPNMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan ...
Baca lebih lajut »

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang yang statusnya cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk area yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Kementerian ATR/BPN akan memproses secara hukum petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk KJSB yang diduga melakukan pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB.
Baca lebih lajut »

Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat SHGB dan SHM atas pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan sertifikat ini didasari adanya cacat prosedur dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:28:53