Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang yang statusnya cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk area yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Kementerian ATR/BPN akan memproses secara hukum petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk KJSB yang diduga melakukan pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang , Banten. Nusron mengatakan bahwa penerbitan HGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang tersebut berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi. 'Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,' kata Nusron di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).Saat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. 'Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,' ujarnya. Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut. Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut. (H-3) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan DPR RI akan memanggil Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai polemik pagar laut di Tangerang. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum bagi pelaku pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang. Proses pembongkaran pagar laut, Rabu (22/1), dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sebanyak 1.500 personel dari jajaran TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan kembali membongkar pagar laut di perairan Tangerang
PAGAR LAUT SERTAFIKAT ATR/BPN TANGERANG KKP Pembonkaran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN mengakui lahan yang dibatasi pagar laut sudah bersertifikat. Pengamat menilai perlu langkah investigasi untuk memastikan status sertifikat tersebut.
Baca lebih lajut »
Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Diteliti Kementerian ATR/BPNKementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki adanya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang ditemukan masyarakat melalui situs BHUMI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama berbagai entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perorangan. Kementerian ATR/BPN akan mengecek lokasi sertifikat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran di dalam garis pantai. Jika terbukti, sertifikat akan dievaluasi, ditinjau ulang, dan penindakan akan diambil terhadap pihak yang terlibat.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Kristen PasundanMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah ke Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur jelang Natal 2024. Penyerahan ini bertujuan agar jemaat merasa tenang saat beribadah karena tanah mereka diakui oleh negara.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Kristen PasundanMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah milik Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Jakarta Timur. Sertifikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting Kementerian ATR/BPN.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Terdapat 263 sertifikat HGB yang terbit, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum selama masa berlaku belum mencapai lima tahun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Baca lebih lajut »
Pernah Jabat Menteri ATR/BPN, AHY Tak Tahu Ada Ratusan SHGB di Laut Tangerang yang DipagariAgus Harimurti Yudhoyono tegasnya ia tak tahu soal penerbitan ratusan SHGB di perairan Tangerang. Lantaran SHGB terbit 2023 dan ia jadi Menteri ATR/BPN di 2024.
Baca lebih lajut »