Mentan Anjurkan Relaksasi Wapu Minyakita Atasi Harga Tinggi

Bisnis Berita

Mentan Anjurkan Relaksasi Wapu Minyakita Atasi Harga Tinggi
MINYAKITAWajib Pungutan EksporRelaksasi
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 90%

Menteri Pertanian (Mentan) Budi W. Sadikin menawarkan 3 strategi untuk mengatasi tingginya harga Minyakita di pasaran. Ia mendorong relaksasi biaya wajib pungut ekspor (Wapu), pemangkasan jalur distribusi, dan melibatkan BUMN pangan dalam sistem distribusi.

Menteri Pertanian (Mentan) Budi W. Sadikin mengungkapkan tiga strategi yang akan diterapkan untuk memastikan pasokan minyak goreng rakyat (Minyakita) memenuhi kebutuhan domestik dan permintaan ekspor yang tinggi. Strategi tersebut, antara lain, relaksasi biaya wajib pungutan ekspor (Wapu), pemangkasan jalur distribusi, dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dalam distribusi Minyakita.

Tujuannya adalah supaya BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD, dapat ikut mendistribusikan MinyaKita langsung kepada pengecer tanpa harus terkendala masalah distribusi akibat adanya kewajiban pungutan tersebut. 'Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga perusahaan ini kan harus bayar dulu, baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah, nah ini agak ribet,' kata Budi saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025. Budi berharap, usulannya soal permohonan relaksasi biaya wajib pungut dapat menjadi solusi bagi tingginya harga MinyaKita di pasaran, yang harga eceran tertingginya (HET) kini mencapai sebesar Rp 15.700 per liter. Padahal, apabila mengacu pada panel perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.518 per liter. Mengenai pemangkasan jalur distribusi MinyaKita, Budi memastikan bahwa tidak ada perubahan dari mekanisme yang ada saat ini. Dimana jalur distribusi MinyaKita masih bermula dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, hingga ke konsumen akhir. 'Cuma tadi salah satu yang dievaluasi itu yang soal Wapu (wajib pungut) ya. Maksudnya, kalau wajib pungut, nanti yang produsen langsung ke BUMN. Ya sudah, BUMN bisa langsung ke pengecer. Jadi fungsinya, kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor,' kata Budi 'Tapi kalau swasta kan harus D2 dulu, baru dapat hak ekspor. Maka untuk memperpendek (distribusi) ya cuman ada kendala sedikit di wapu. Tapi saya pikir enggak ada masalah,' ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

MINYAKITA Wajib Pungutan Ekspor Relaksasi Distribusi BUMN Pangan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harga Minyakita Tinggi Disebabkan Keterlambatan DistribusiHarga Minyakita Tinggi Disebabkan Keterlambatan DistribusiMenteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita disebabkan oleh keterlambatan distribusi dari para distributor akibat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Meskipun stok Minyakita di distributor masih tersedia, keterlambatan distribusi menyebabkan harga Minyakita melambung tinggi, terutama di daerah timur Indonesia. Kemendag berjanji akan segera berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan ketersediaan stok terbaru dan menjaga harga Minyakita sesuai HET.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas harga komoditas penting bagi masyarakat
Baca lebih lajut »

Bulog siap jika ditugaskan pemerintah untuk distribusikan MinyaKitaBulog siap jika ditugaskan pemerintah untuk distribusikan MinyaKitaPerum Bulog menyatakan siap jika ditugaskan dan mendapatkan instruksi untuk menyalurkan MinyaKita dari pemerintah. "Siap. Instruksi belum (ada), tapi ...
Baca lebih lajut »

Insentif Pajak Batal untuk Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula IndustriInsentif Pajak Batal untuk Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Batalkan Insentif PPN untuk MinyaKita, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah Batalkan Insentif PPN untuk MinyaKita, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca lebih lajut »

Mendag Mintalah Relaksasi Pungutan BUMN untuk Atasi Mahalnya Harga MinyakitaMendag Mintalah Relaksasi Pungutan BUMN untuk Atasi Mahalnya Harga MinyakitaMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengatasi mahalnya harga Minyakita. Surat tersebut bertujuan agar BUMN di bidang pangan dapat mendistribusikan Minyakita agar harga jualnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:11:17