Insentif Pajak Batal untuk Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula Industri

Ekonomi Berita

Insentif Pajak Batal untuk Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula Industri
PAJAKINSENTIFPPN
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 78%

Pemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak mengenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis . ANTARA/Imamatul Silfia

Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum. Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PAJAK INSENTIF PPN MINYAKITA TEGUR GULA INDUSTRI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Distribusikan MinyakitaPrabowo Minta Bulog Turun Tangan Distribusikan Minyakita'Arahannya Minyakita, beliau menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN bidang pangan, khususnya Bulog,' kata Arief.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas harga komoditas penting bagi masyarakat
Baca lebih lajut »

Dapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 PersenDapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 PersenMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN, Bahan Pokok hingga Transportasi Bebas PajakSri Mulyani Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN, Bahan Pokok hingga Transportasi Bebas PajakBerita Sri Mulyani Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN, Bahan Pokok hingga Transportasi Bebas Pajak terbaru hari ini 2024-12-16 13:23:01 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk 3 Pabrik EV, Apa Saja?Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk 3 Pabrik EV, Apa Saja?Pemerintah memberikan insentif stimulus berupa PPNBm DTP untuk EV sebesar 15 persen untuk impor KBLBB roda empat secara utuh.
Baca lebih lajut »

Pemerintah beri insentif pajak untuk mobil hybrid sebesar 3 persenPemerintah beri insentif pajak untuk mobil hybrid sebesar 3 persenPemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:05:44