Pemerintah memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas harga komoditas penting bagi masyarakat
Usai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen ditetapkan per 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu , dan gula industri. Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut bahwa insentif PPN itu menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, Mendag Budi juga mengungkapkan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) untuk masyarakat berpendapatan rendah. Ia menyebut, hal itu tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. 'Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,' ungkapnya. Mendag Budi pun mengatakan, untuk tepung terigu, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” katanya. Sedangkan untuk gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya. Mendag Budi mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan P-DTP sebesar 1 persen kepada para pelaku usaha. 'Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait, sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,' katanya.Berpihak ke MasyarakatMenteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Ia menyebut, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah, 'Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah,' katany
PPN Insentif Minyak Goreng Tepung Terigu Gula Industri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 PersenMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliDirektorat Jenderal Pajak mengungkap pemerintah menyiapkan empat insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas penerapan PPN 12 Persenn
Baca lebih lajut »
Pemerintah menanggung Rp265,6 triliun untuk insentif pembebasan PPNInsentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun.“Tahun ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKMBerita Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKM terbaru hari ini 2024-12-16 14:09:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 triliun untuk Insentif Pembebasan PPNINSENTIF perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan pajak pertambahan nilai PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp2655 triliun
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan Hingga 2025Pemerintah mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP untuk sektor perumahan akan diperpanjang hingga tahun 2025
Baca lebih lajut »