Pemerintah beri insentif pajak untuk mobil hybrid sebesar 3 persen

Indonesia Berita Berita

Pemerintah beri insentif pajak untuk mobil hybrid sebesar 3 persen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 78%

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari ...

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww/pri.

Jakarta - Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen untuk mobilyang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian...

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp2,52 triliun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?Barang dikenakan PPnBM jika barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat yang umumnya berpenghasilan tinggi, dan untuk menunjukkan status
Baca lebih lajut »

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea MasukPemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea MasukPemerintah melakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil listrik, ini ketentuannya
Baca lebih lajut »

Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah? Berikut Jenis Barang dan TarifnyaApa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah? Berikut Jenis Barang dan TarifnyaApa saja jenis barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah, dan seperti apa ketentuan tarif pajaknya?
Baca lebih lajut »

Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lainDasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lainWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi ...
Baca lebih lajut »

PPN: Daftar barang mewah yang terkena pajak 12% akan diumumkan pemerintah, apa saja dan bagaimana dampaknya?PPN: Daftar barang mewah yang terkena pajak 12% akan diumumkan pemerintah, apa saja dan bagaimana dampaknya?'Dibandingkan pemerintah menaikkan tarif PPN hanya untuk objek barang mewah dan mendapat pendapatan baru sebesar Rp1,7 triliun, lebih baik rencana itu dibatalkan saja,' kata seorang pakar. Mengapa pemerintah berkeras pada rencana kebijakan mereka?
Baca lebih lajut »

Tarif Pajak untuk Barang Mewah: Berapa Besarannya?Tarif Pajak untuk Barang Mewah: Berapa Besarannya?Tarif untuk pajak barang mewah bervariasi, didasarkan pada pengelompokan barang tergolong mewah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:17:25