Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, Selasa. Yasonna menjelaskan, terdapat sejumlah pihak yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial yang kemudian dapat menimbulkan ketidakpuasan tersendiri untuk sebagian pihak atau kelompok masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul KeboDeretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul KeboMenkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Menkumham Yasonna Bangga RKUHP Sudah Berhasil Jadi UUMenkumham Yasonna Bangga RKUHP Sudah Berhasil Jadi UUPengesahan RKUHP menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.Pasalnya, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat
Baca lebih lajut »

Menkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKMenkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKYasonna menyatakan, seharusnya bangsa Indonesia malu karena masih menggunakan produk hukum penjajah. KUHP yang selama ini digunakan merupakan peninggalan Belanda.
Baca lebih lajut »

Tidak Setuju dengan RKUHP, Menkumham: Gugat di MK daripada Pakai UU BelandaTidak Setuju dengan RKUHP, Menkumham: Gugat di MK daripada Pakai UU BelandaMenkumham, Yasonna H. Laoly, mempersilakan pihak yang tidak setuju terhadap RKUHP mengajukan gugatan ke MK daripada harus memakai UU KUHP sejak zaman Belanda.
Baca lebih lajut »

Menkumham silakan yang tidak setuju gugat RKUHP ke MKMenkumham silakan yang tidak setuju gugat RKUHP ke MKMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum ...
Baca lebih lajut »

Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak SahMenkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak SahYasonna mengatakan, sah-sah saja Iskan menyampaikan pendapat. Namun, jika terlalu memaksakan kehendaknya maka tidak sah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 16:43:37