Menteri Teten Masduki mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memungkinan koperasi dan BMT mendapat dana bergulir.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang memungkinkan satu koperasi bisa mendapatkan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM hingga Rp 100 miliar.“Pembiayaan dana bergulir akan terus ditingkatkan untuk koperasi. Bahkan satu BMT bisa mendapat hingga Rp 100 miliar,” kata Teten dalam keterangan tertulis di laman resmi setkab.go.id, Kamis, 6 Agustus 2020.
Apalagi, lanjutnya, BMT biasa melakukan pendampingan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.“Kami mengurus lebih dari 60 juta UMKM seluruh Indonesia. Untuk itu, saya ingin menyalurkannya melalui model channeling, termasuk BMT yang anggotanya dominan pelaku UMKM.” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe mengatakan, Bimtek kali ini diikuti oleh 25 KSPPS BMT dari lima provinsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkop: Satu Koperasi Bisa Dapat Dana Bergulir Rp 100 Miliar |Republika OnlineDana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk LPDB mencapai Rp 1 triliun.
Baca lebih lajut »
Menkop dan UKM Kunjungi Pasar Beringharjo Pastikan Program PEN Tepat SasaranMenkop dan UKM kunjungi Pasar Bringharjo, Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Menkop: Pemulihan Ekonomi Nasional Dimulai dari UMKM |Republika Online99 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM.
Baca lebih lajut »
Menkop: Satu Koperasi Bisa Dapat Dana Bergulir Rp 100 Miliar |Republika OnlineDana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk LPDB mencapai Rp 1 triliun.
Baca lebih lajut »
1 BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Hingga Rp 100 MiliarDana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk LPDB sebesar Rp 1 triliun, diyakini akan habis terserap pada September 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »
Menteri Teten Rilis Aturan Koperasi Bisa Dapat Dana Rp100 MMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengeluarkan Permenkop yang memungkinkan satu koperasi bisa mendapatkan dana bergulir dari LPDB hingga Rp100 miliar.
Baca lebih lajut »