Dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019-2020, Selasa (12/5), DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Ia menuturkan di dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019-2020, Selasa , DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.Selanjutnya pemerintah mengesahkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
Ia memastikan undang-undang tersebut telah tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020Menkeu Sri Mulyani mengatakan kepada MK bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020 |Republika OnlinePerppu 1/2020 berisi tentang kebijakan keuangan negara di saat pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri IniMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)...
Baca lebih lajut »
Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendesak Pemerintah agar membatalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 202 yang sangat spekulatif.
Baca lebih lajut »