Kemenkeu dan OJK menandatangani SKB soal penempatan dana pemerintah di bank dalam rangka pemulihan ekonomi atau dikenal bank jangkar.
dan pemberian subsidi bunga, khususnya dalam penetapan bank peserta, termasuk penempatan dana pada bank peserta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK NTB: Penyaluran Kredit Capai 23,74 Persen |Republika OnlineOJK NTB: Penyaluran Kredit Capai 23,74 Persen
Baca lebih lajut »
Minta Masyarakat Tak Khawatir, OJK Angkat Bicara Soal Kondisi Perbankan NasionalOJK mencermati beredarnya viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank yang terjadi dalam beberapa hari ini.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Status 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Baca lebih lajut »
OJK: Realisasi Keringanan Kredit Perbankan Rp 609,07 Triliun |Republika OnlineMayoritas debitur yang mendapat keringanan kredit adalah UMKM.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Status 6 Penyelenggaran Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Baca lebih lajut »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan IniOJK menjatuhkan sanksi kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi.
Baca lebih lajut »