OJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Digital . Selain itu, OJK juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua penyelenggara IKD lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut Status 6 Penyelenggaran Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Baca lebih lajut »
OJK: Realisasi Keringanan Kredit Perbankan Rp 609,07 Triliun |Republika OnlineMayoritas debitur yang mendapat keringanan kredit adalah UMKM.
Baca lebih lajut »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi |Republika OnlinePengenaan sanksi karena perusahaan menyerahkan premi lebih dari 30 hari
Baca lebih lajut »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan IniOJK menjatuhkan sanksi kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi.
Baca lebih lajut »
Qatar akan Cabut Karantina Wilayah Mulai 15 Juni |Republika OnlineQatar akan mencabut karantina wilayah dalam empat tahap.
Baca lebih lajut »